KULON PROGO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar penyuluhan Hukum di MA Al-Ichsan, Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. Penyuluhan hukum ini bertema 'Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja'.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Tri Ari Astuti dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Misbakhul Munir menyampaikan kepada siswa-siswi kelas 12 MA Al-Ichsan terkait bentuk-bentuk bullying dan kenakalan remaja, etika dalam bermedia sosial, dan sanksi hukum kepada pelaku bullying.
"Bentuk-bentuk bullying tidak hanya fisik saja, seperti memukul atau menendang. Terdapat juga bullying dalam bentuk non-fisik, seperti mencemooh, menghina, hingga pengucilan terhadap seseorang," ujar Misbah, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Budi Priyanto dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Galih Pambaru menyampaikan kepada siswa-siswi kelas 11 MA Al-Ichsan terkait pengetahuan hukum dasar, bentuk-bentuk kenakalan remaja di pesantren, sanksi hukum kenakalan remaja, serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dampak hukum bullying itu tergantung pada jenis bullying-nya, namun tidak semua kasus bullying bisa diselesaikan secara restorative justice (penyelesaian di luar jalur persidangan)," jelas Budi. Penyuluhan hukum diikuti 93 siswa kelas 11 dan 12 MA Al-Ichsan.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dan diikuti para siswa dengan antusias.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)