Yogyakarta – Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan hukum bertajuk “Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) untuk UMKM” di Alun-Alun Hotel Royal Ambarukmo. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Yogyakarta ke-268, yang bertujuan mendorong UMKM untuk lebih memahami pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.
Acara ini dihadiri puluhan pelaku UMKM di Yogyakarta. Dalam bentuk talkshow, lima narasumber dari berbagai bidang memberikan pandangan dan wawasan terkait perlindungan KI serta pelestarian budaya melalui kuliner tradisional.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Dwi Retno Widati, narasumber dalam acara tersebut, menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku UMKM. Menurutnya, pendaftaran merek tidak hanya melindungi produk secara hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan menjamin kualitas barang atau jasa di mata konsumen. “Dengan merek yang terdaftar, produk UMKM akan lebih mudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat,” ujar Retno, Sabtu (12/10/2024).
General Manager Hotel Royal Ambarukmo Herman Courbois, menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerja sama dengan UMKM. Ia menyebutkan, sektor perhotelan dapat membantu mempromosikan kuliner tradisional Yogyakarta sebagai ikon budaya lokal. "Perhotelan mendukung UMKM dalam memperkenalkan produk kuliner tradisional sebagai daya tarik wisata yang memperkuat identitas budaya," ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Bambang Hudayana, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UGM, menyoroti pentingnya melestarikan kuliner tradisional sebagai bagian dari identitas bangsa. Ia mengajak masyarakat untuk terus mengapresiasi dan mengenalkan makanan tradisional dalam kehidupan sehari-hari. "Pelestarian budaya melalui kuliner sangat penting agar warisan kita tidak hilang seiring perkembangan zaman," tegasnya.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Shohilul Hadi, menjelaskan bahwa Pemerintah terus mempermudah perizinan bagi pelaku UMKM. Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan UMKM, sehingga mereka dapat bersaing secara legal dan berkelanjutan. “Pemerintah berkomitmen mendukung UMKM agar dapat berkembang tanpa hambatan birokrasi,” katanya.
Penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi pendorong bagi UMKM di Yogyakarta untuk lebih memperhatikan aspek legalitas usaha, mempersiapkan diri menghadapi persaingan pasar, serta melestarikan budaya lokal melalui inovasi kuliner.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)