SLEMAN - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY, Selasa (24/9/2024). Kegiatan yang diikuti 30 anak binaan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY dibuka oleh pegawai Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY yang mengangkat tema perundungan di Aula Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Sudi Wastuti menyampaikan materi perundungan atau sering disebut bullying diantaranya yaitu mengenai definisi bullying, jenis-jenis bullying (seperti bullying fisik, bullying verbal, cyber bullying, dan kekerasan seksual), penyebab terjadinya bullying, upaya yang dapat dilakukan oleh remaja guna mencegah bullying.
Untuk menggugah semangat para peserta dan memberikan contoh dampak, pencegahan dan penanggulangannya dari perundungan dilakukan penayangan film pendek tentang perundungan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Y. Toni Ritanto mengenai tertib berlalulintas. Toni menjabarkan pedoman tertib berlalulintas dan sanksi pidana terhadap pelanggar lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kemudian dilakukan bertukar pengalaman berlalu-lintas di Yogyakarta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa