YOGYAKARTA – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Lapas Kelas IIB Sleman. Sebanyak 25 orang tahanan mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Materi penyuluhan kali ini mengangkat topik "Tindak Pidana Perdagangan Orang", yang disampaikan oleh tim penyuluh hukum berpengalaman. Sudi Wastuti, seorang Penyuluh Hukum Madya yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan maksud kegiatan ini.
“Penyuluhan ini sangat penting bagi WBP agar mereka lebih memahami aspek hukum terkait perdagangan orang, serta bagaimana mencegah terlibat dalam kegiatan kriminal tersebut di masa depan,” terangnya, Jumat (6/9/2024).
Ia didampingi oleh Rina Nurul Fitri Atien, Penyuluh Hukum Ahli Madya, dan Toni Ritanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda. Mereka membawakan materi dengan jelas dan interaktif, membuat para WBP mengikuti sesi dengan penuh perhatian.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada para WBP agar memahami lebih dalam tentang bahaya perdagangan orang serta aspek hukum yang melindungi korban kejahatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhkan diri dari tindakan kriminal serupa di masa depan. Di samping itu, penyuluhan hukum kepada WBP merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan pembinaan yang komprehensif dan berkelanjutan.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)