GUNUNGKIDUL – Maraknya judi online menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIb Wonosari. Sebagai upaya preventif, Bapas Wonosari menggelar penyuluhan hukum tentang bahaya judi online bagi para kliennya pada hari Jumat.
Kegiatan yang dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum zona Gunungkidul Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para klien Bapas mengenai aturan hukum yang berlaku terkait judi online, serta dampak negatif yang ditimbulkannya.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber memaparkan berbagai jenis judi online yang marak saat ini, mulai dari permainan kartu online hingga taruhan olahraga. Selain itu, dijelaskan pula motif-motif seseorang terlibat dalam judi online, serta cara-cara mencegah dan mengatasi kecanduan judi online.
"Judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi juga dapat merusak kehidupan seseorang," ujar Heriyanto selaku penyuluh hukum Ahli Madya.
"Oleh karena itu, kami berharap melalui kegiatan ini, para klien Bapas dapat terhindar dari jerat judi online dan kembali ke kehidupan yang lebih baik.", pungkas Heryanto.