YOGYAKARTA - Tim Direktorat Pidana dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM melakukan pendampingan dalam proses permohonan grasi yang diajukan oleh salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan grasi yang diusulkan oleh pihak Lapas dan bertujuan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan serta mengevaluasi berbagai aspek yang dapat mendukung pengabulan permohonan grasi.
Tim yang dipimpin oleh Norika Diana, JFT Analis Hukum Madya Direktorat Pidana Ditjen AHU, diterima langsung oleh Kasie Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Yogyakarta. Dalam keterangannya, Norika menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. "Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap permohonan diproses secara menyeluruh dan adil, dengan koordinasi yang matang, sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan data yang lengkap," ujarnya di aula lapas setempat, Kamis (12/09/2024).
Warga binaan yang mengajukan grasi, Fatturakhman Sidqi (34 tahun), terjerat kasus tindak pidana berdasarkan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kulonprogo. Fatturakhman yang telah menjalani masa pidana selama 1,5 tahun menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia berharap permohonan grasi dapat diterima agar bisa segera berkumpul kembali dengan keluarganya. Menurut informasi dari pihak Lapas, Fatturakhman aktif dalam kegiatan keagamaan dan menunjukkan perilaku yang baik selama masa pembinaan.
Pihak Lapas Kelas IIA Yogyakarta juga menegaskan bahwa Fatturakhman tidak hanya aktif dalam kegiatan keagamaan tetapi juga mampu bersosialisasi dengan baik bersama warga binaan lainnya. Sebagai bukti, ia telah mendapatkan beberapa remisi, baik dalam peringatan keagamaan maupun kemerdekaan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Direktorat Pidana akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang untuk mengumpulkan data lebih lanjut, termasuk asesmen residivis dan penelitian masyarakat. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai landasan dalam pengajuan permohonan grasi kepada Presiden. Proses ini diharapkan mampu memberikan solusi yang adil melalui penerapan keadilan restoratif, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)