YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk membahas dua agenda penting: persiapan pelaksanaan tes Uji Kompetensi (CAT) untuk calon notaris dan penanganan penyalahgunaan akun notaris. Rapat yang diselenggarakan secara daring ini berlangsung dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kasubid Pelayanan AHU, serta Jabatan Fungsional Umum subbid layanan AHU.
Direktur Perdata Kristomo membuka rapat dengan penjelasan mendetail mengenai kegiatan Ujian CAT untuk seleksi calon notaris tahun 2024. Kristomo mengungkapkan latar belakang diadakannya ujian tersebut.
"Pelaksanaan Ujian CAT ini menjadi langkah adaptif untuk mengakomodasi kondisi saat ini. Awalnya, Ujian Kompetensi Notaris (UKEN) diadakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), namun kini Kemenkumham mengambil alih pelaksanaannya untuk memastikan standar dan kualitas yang lebih baik," ujarnya, Rabu (11/09/2024).
Tes ini akan dimulai dengan proses pendaftaran pada 16-18 September 2024, diikuti oleh ujian pada 2 Oktober 2024. Panitia daerah diminta untuk memberikan dukungan pada hari pelaksanaan, dan di D.I. Yogyakarta, ujian akan menampung 150 peserta sesuai dengan kapasitas komputer di BKN Reg. D.I. Yogyakarta.
Kristomo juga menjelaskan bahwa panitia pusat akan terdiri dari 3-4 orang yang akan standby di setiap wilayah, dengan kegiatan ini didukung oleh Dipa AHU. Teknis pelaksanaan ujian akan dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya.
Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut dari temuan adanya penyalahgunaan akun notaris oleh oknum yang memiliki akses terhadap 133 akun di seluruh Indonesia. Informasi ini diperoleh dari pelaku yang saat ini berada di Rutan Cipinang, dimana akun-akun tersebut digunakan untuk memproses transaksi badan hukum secara tidak sah, termasuk perubahan data kepemilikan perusahaan dan pengalihan saham tanpa izin pihak terkait. Hal ini menyebabkan kerugian finansial, hilangnya kepercayaan, dan pembatalan produk Tata Usaha Negara.
Untuk wilayah DIY, ditemukan 4 notaris yang akun-akunnya terindikasi disalahgunakan, terdiri dari 2 notaris di Sleman dan 2 di Bantul. Setelah pengecekan, 3 notaris masih aktif, sementara 1 sudah diberhentikan. Direktorat Perdata telah memblokir sementara akun-akun tersebut dan meminta Majelis Pengawas Daerah untuk segera melakukan investigasi. Hasil investigasi akan dijadikan dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Direktur Perdata dan akan dibahas dalam rapat koordinasi MPW dan MKN di Bali.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)