YOGYAKARTA – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY hadir dalam pembahasan Raperda DIY yang terkait Bantuan Hukum. Judul Raperda diubah sehingga menjadi Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
Pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (11/4/2022). Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari hadir memberikan masukan dalam rapat pembahasan Raperda yang juga dihadiri Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD DIY.
Dalam Raperda juga disebutkan batasan pengertian Masyarakat Miskin dan Kelompok Retan, di mana pengertian Kelompok Rentan adalah orang atau sekelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi tidak mendapat persamaan di depan hukum dan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sementara pada Pasal 5 Ayat (2) Raperda disebutkan bahwa Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hokum Penerima Bantun Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum. Tim Perancang pun memberikan saran perbaikan.
“Dalam hal ini yang dimaksud tindakan hukum lain seperti apa? Karena di dalam Penjelasan Pasal tidak ada, sehingga disarankan untuk ditambahkan di dalam Penjelasan Pasal mengenai tindakan hukum lain,” ujar Tim Perancang.
Selain itu, terdapat perluasan Penyelanggara Bantuan Hukum di mana dalam Raperda ini disempurnakan menjadi Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hokum, perlindungan perempuan dan anak, serta sosial.
Rapat Pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan juga dihadiri Sekretariat DPRD DIY, Biro Hukum DIY, dan Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)