Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Perancang Kanwil Kemenkumham DIY Bahas Raperda tentang Bantuan Hukum, Kini Sasar Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan

WhatsApp Image 2022 04 11 at 11.53.42 AM

YOGYAKARTA – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY hadir dalam pembahasan Raperda DIY yang terkait Bantuan Hukum. Judul Raperda diubah sehingga menjadi Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

Pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (11/4/2022). Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari hadir memberikan masukan dalam rapat pembahasan Raperda yang juga dihadiri Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD DIY.

Dalam Raperda juga disebutkan batasan pengertian Masyarakat Miskin dan Kelompok Retan, di mana pengertian Kelompok Rentan adalah orang atau sekelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi tidak mendapat persamaan di depan hukum dan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sementara pada Pasal 5 Ayat (2) Raperda disebutkan bahwa Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hokum Penerima Bantun Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum. Tim Perancang pun memberikan saran perbaikan.

“Dalam hal ini yang dimaksud tindakan hukum lain seperti apa? Karena di dalam Penjelasan Pasal tidak ada, sehingga disarankan untuk ditambahkan di dalam Penjelasan Pasal mengenai tindakan hukum lain,” ujar Tim Perancang.

Selain itu, terdapat perluasan Penyelanggara Bantuan Hukum di mana dalam Raperda ini disempurnakan menjadi Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hokum, perlindungan perempuan dan anak, serta sosial.

Rapat Pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan juga dihadiri Sekretariat DPRD DIY, Biro Hukum DIY, dan Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI