Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Perancang Kanwil Kemenkumham DIY Cermati Rancangan Peraturan Bupati Gunungkidul, Ada Syarat Tambahan Pengangkatan Dukuh

IMG 20220406 WA0058

GUNUNGKIDUL - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY melakukan Rapat Finalisasi Raperbup Gunungkidul tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, Kamis(7/4/21).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil uji publik berkaitan dengan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf. 

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Farid Ario dan Syafriel Hevitha melakukan pencermatan dan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Gunungkidul tersebut. 

Para Perancang Kanwil Kemenkumham DIY memberikan masukan yang menjadi bahan diskusi berkaitan dengan syarat tambahan dalam hal pengangkatan dukuh dengan disertai dukungan dari penduduk setempat paling sedikit 30 orang. 

Hal tersebut disampaikan bahwa dukungan 30 orang tersebut hanyalah sebagai persyaratan administrasi sehingga tidak akan mempengaruhi hasil pembobotan nilai dalam seleksi calon dukuh. Penduduk padukuhan setempat juga dapat memberikan dukungan lebih dari 1 bakal calon dukuh. 

"Fungsi melampirkan dukungan paling sedikit 30 orang dari penduduk di padukuhan tersebut agar dukuh yang telah lolos seleksi dan diangkat sebagai dukuh dapat diterima dipadukuhan," ujar Farid di Ruang Rapat Bhakti Praja, Lantai III DPMKP2KB Kab Gunungkidul, 

Kegiatan ini merupakan salah satu tugas penting dari Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. 

Hadiri juga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Bagian Hukum, Kanwil Kemenkumham DIY. 

 

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI