GUNUNGKIDUL - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY melakukan Rapat Finalisasi Raperbup Gunungkidul tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, Kamis(7/4/21).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil uji publik berkaitan dengan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Farid Ario dan Syafriel Hevitha melakukan pencermatan dan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Gunungkidul tersebut.
Para Perancang Kanwil Kemenkumham DIY memberikan masukan yang menjadi bahan diskusi berkaitan dengan syarat tambahan dalam hal pengangkatan dukuh dengan disertai dukungan dari penduduk setempat paling sedikit 30 orang.
Hal tersebut disampaikan bahwa dukungan 30 orang tersebut hanyalah sebagai persyaratan administrasi sehingga tidak akan mempengaruhi hasil pembobotan nilai dalam seleksi calon dukuh. Penduduk padukuhan setempat juga dapat memberikan dukungan lebih dari 1 bakal calon dukuh.
"Fungsi melampirkan dukungan paling sedikit 30 orang dari penduduk di padukuhan tersebut agar dukuh yang telah lolos seleksi dan diangkat sebagai dukuh dapat diterima dipadukuhan," ujar Farid di Ruang Rapat Bhakti Praja, Lantai III DPMKP2KB Kab Gunungkidul,
Kegiatan ini merupakan salah satu tugas penting dari Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Hadiri juga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Bagian Hukum, Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa