YOGYAKARTA – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengarusutamaan Gender. Sejumlah saran perbaikan disampaikan dalam rapat tersebut.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY, yakni Nova Asmirawati, Ni Made Wulan, dan Ruly Nindasari Sihmawati hadir dalam rapat di Gedung PKK Kota Yogyakarta, Rabu (13/4/2022). Rapat dipimpin Sub Koordinator Penyelenggaraan Sosial Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta, Frida.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY mengomentari materi muatan yang harus dijabarkan pada Bab II terkait kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan. Selain itu, tiga kewenangan Pemda yaitu Penetapan Kebijakan, Fungsi Pengarusutamaan Gender, dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender disebut belum dijabarkan dalam norma.
“Kami sarankan untuk mereposisi subjek atau leading sector utamanya, ini dirumuskan terlebih dahulu baru kemudian merumuskan pekerjaan yang dilakukan,” ujar Tim Perancang.
Selanjutnya, Tim Perancang menyarankan untuk menambahkan pengaturan tentang keanggotaan Forum Data Gender dan Anak. Penambahan yang dimaksud juga terkait dengan penjelasan instansi vertikal yang menjadi anggota Forum Data Gender.
“Terkait keanggotaan Forum Data Gender, saran untuk diperbaiki rumusan normanya, karena Perda tidak boleh mengatur instansi vertikal, hubungannya bersifat koordinatif atau pelibatan,” jelasnya.
Rapat penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda tersebut juga dihadiri Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta, TA dari CV Adicaraka Semesta, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)