SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Geographical Indication Drafting Camp yang diikuti Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) di DIY dan para stakeholder terkait. Kegiatan drafting camp untuk indikasi geografis ini merupakan yang pertama kalinya digelar di Indonesia.
"DIY adalah provinsi atau Kantor Wilayah Kemenkumham pertama yang mengadakan kegiatan Geographical Indication Drafting Camp. Luar biasa," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua saat menyampaikan keynote speech pada acara yang digelar di Griya Persada Hotel, Kaliurang, Minggu (12/3/2023).
Kurnia menyampaikan bahwa saat ini ada 124 produk indikasi geografis yang telah terdaftar di Indonesia. DIY sendiri telah memiliki tiga produk indikasi geografis yang terdaftar, yaitu Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Gula Kelapa Kulon Progo, dan Salak Pondoh Sleman.
"Di DIY sudah ada tiga indikasi geografis, dan masih banyak lagi potensi-potensi indikasi geografis yang ada di masing-masing daerah. Ada beberapa potensi yang jadi perhatian, kalau bisa didampingi, kita akan dorong ini, misalnya mete Gunungkidul, Kopi Menoreh Kulon Progo, Salak Madu Sleman, Perak Kotagede. Ini bisa kita dorong menjadi sebuah produk indikasi geografis," ujar Kurnia.
Kurnia mengimbau kepada Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia untuk terus mendukung dan menyukseskan program-program pelindungan kekayaan intelektual sehingga produk-produk lokal bisa menjadi top of mind masyarakat Indonesia. Ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Pemda DIY atas perhatiannya dalam memajukan perkembangan kekayaan intelektual.
"Daerah Istimewa Yogyakarta ini yang kami tahu adalah provinsi yang luar biasa memberikan atensi terhadap perkembangan lingkungan kekayaan intelektual. Satu-satunya pemerintah daerah yang punya UPT sendiri (Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual) yang mengurusi perkembangan kekayaan intelektual," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa indikasi geografis hadir untuk memberikan pelindungan hukum terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan masyarakat. Agung menyebut wilayah DIY masih memiliki potensi indikasi geografis yang sangat besar.
"Maka tidak berlebihan pula kita menilai jika produk-produk indikasi geografis ini dikelola secara optimal, maka sangat berpeluang menyejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Agung.
Saat ini, ada tiga potensi indikasi geografis di DIY yang masih dalam proses pendaftaran di DJKI, yaitu Jambu Air Dalhari Sleman, Gerabah Kasongan Bantul, dan Kopi Robusta Merapi Sleman. Agung mendorong produk-produk indikasi geografis lain dapat terlindungi dan menyampaikan bahwa pihaknya terus mendukung perkembangan indikasi geografis, yang salah satunya adalah melalui Geographical Indication Drafting Camp ini.
"Melalui kegiatan ini diharapkan membuka wawasan para peserta yang berasal dari MPIG dan stakeholder terkait proses pendaftaran indikasi geografis dan mengurai kendala yang ada selama ini," tuturnya.
Geographical Indication Drafting Camp diikuti peserta dari MPIG se-DIY, Bappeda se-DIY, serta Dinas-Dinas yang terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual di DIY. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI serta Dinas Koperasi dan UKM DIY dan akan disertai dengan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, para pejabat struktural, serta pelaksana pelayanan kekayaan intelektual di Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)