YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Presentasi Proposal Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM. Evaluasi kebijakan ini mengulas tentang pelayanan permohonan pendaftaran merek pada Kanwil Kemenkumham DIY.
Presentasi Proposal Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (24/3/2023). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyatakan bahwa salah satu kebijakan terkait bidang kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan hukum adalah merek.
"Pelayanan pendaftaran merek ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk menjamin legalitas pelindungan hak atas merek. Tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terkait pendaftaran merek ini menjadi prioritas utama, baik berupa kecepatan penyelesaian permohonan pendaftaran, maupun tarif biayanya," ujar Rahmi.
Meski telah ada inovasi pelayanan kekayaan intelektual secara daring, menurut Rahmi hal itu belum berbanding lurus dengan persepsi masyarakat yang menganggap bahwa proses pendaftaran merek cenderung masih membutuhkan waktu yang lama. Karena itulah, Rahmi memandang evaluasi kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan harapan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tim Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkumham DIY mengambil tema 'Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY'.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto mengatakan bahwa tema tersebut diambil dilatarbelakangi banyaknya jumlah UMKM di DIY serta merespons terbitnya UU Cipta Kerja guna mendukung upaya kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi.
Presentasi Proposal Evaluasi Kebijakan terkait Pelayanan Permohonan Pendaftaran Merek pada Kanwil Kemenkumham DIY dipaparkan oleh Analis Hukum Ahli Madya Wahyu Jati Pramanto. Wahyu menyampaikan evaluasinya terhadap layanan permohonan pendaftaran merek serta hal-hal yang perlu ditingkatkan.
"Hal yang perlu dicermati khususnya yang berkaitan dengan merek adalah percepatan waktu proses penyelesaian permohonan pendaftaran merek, lalu terkait sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wahyu.
"DJKI mempunyai dua sasaran strategis, yaitu Memastikan Pelayanan Publik di bidang Hukum sesuai dengan Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif, dan efisien," lanjutnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang mengulas evaluasi kebijakan dimaksud, yakni Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Doni Dwi Yoga Handoko dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dina Widyaputri Kariodimedjo. Diskusi yang diikuti para Analis Hukum, Penyuluh Hukum, jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini berlangsung menarik.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)