DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Kegiatan bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
Rapat koordinasi dilaksanakan di Hotel The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Senin (25/7/2022). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Notaris.
"Tugas dan tanggung jawab saudara-saudara sebagai anggota MPN dan MKN membutuhkan integritas tinggi. Untuk itu, setiap anggota Majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris," kata Yasonna.
Selanjutnya, Yasonna menyinggung pengawasan Notaris yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi agar Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.
"Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap Notaris mutlak kita lakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force. Pengawasan terhadap Notaris juga berkaitan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi penegak hukum. Perbanyak diskusi dan lakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait," ujarnya.
Untuk dapat menjadi anggota FATF, Indonesia wajib melaksanakan 40 rekomendasi FATF, di mana Rekomendasi 22 dan Rekomendasi 28 secara khusus mengatur tentang rezim pengawasan atas Designated Non-Financial Business and Professions (DNFBPs) yang berisiko tinggi terlibat dalam TPPU/TPPT, seperti pengacara, akuntan, dan notaris. Salah satu proses untuk menjadi anggota FATF yang sedang dijalani adalah pelaksanaan audit melalui Mutual Evaluation Review (MER).
Sementara itu, Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muzhar menyebut banyaknya aduan yang diterima oleh Kemenkumham terkait oknum Notaris yang 'nakal' menunjukkan masih kurangnya fungsi pengawasan yang dilakukan MPN dan MKN. Karenanya, kegiatan ini diselenggarakan juga dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh MPN dan MKN.
Rapat koordinasi ini dilakukan untuk membahas penguatan fungsi pengawasan dan melakukan identifikasi masalah pada pelaksanaan jabatan Notaris. Pembahasan dilakukan melalui tiga komisi, yakni Komisi I yang membahas permasalahan pelaksanaan jabatan Notaris serta pengawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris, Komisi II yang membahas permasalahan pembinaan Majelis Kehormatan Notaris dalam pemberian persetujuan dan penolakan terhadap pemanggilan notaris oleh Aparat Penegak Hukum, dan Komisi III yang membahas pengembangan aplikasi layanan kenotariatan yang terkait dengan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, anggota Majelis Pengawas Wilayah, anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dari unsur Notaris, serta anggota Majelis Pengawas Notaris Daerah di DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)