Yogyakarta - Dalam upaya meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022.
Kepala Bidang HAM, Purwanto, dalam sambutannya mengungkapkan komitmen pemerintah dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran HAM ditangani secara adil dan transparan. Rapat hari ini adalah langkah konkret untuk mendengarkan semua pihak yang terlibat," jelasnya di Wisma Tamu Ndalem Pengayoman, Kamis (26/09/2024).
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pelapor Dimas Lintang Pamungkas, ahli waris almarhum Tukirah Mulyosumarto, serta perwakilan dari BPN Bantul dan perangkat kalurahan. "Kami berharap semua pihak bisa terbuka dan berkontribusi dalam diskusi ini, agar solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak," tambah Purwanto.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah kasus kuasa jual beli tanah yang terjadi di Dongkelan, Sewon, pada tahun 1980. Kasus ini kini menjadi sengketa antara ahli waris kedua pihak. Tim Yankoham, bersama dengan para ahli, memberikan masukan untuk mencari jalan keluar yang terbaik. "Kita harus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kompromi adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
Hasil dari diskusi menunjukkan bahwa pentingnya pendekatan non-intervensi dalam penyelesaian sengketa. Purwanto menekankan kegiatan ini sebagai bentuk mencari solusi dan penghormatan HAM. "Kami percaya bahwa melalui dialog yang konstruktif, kita bisa mencapai solusi yang berkelanjutan dan menghormati hak semua pihak," pungkasnya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di Yogyakarta, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penanganan yang tepat dalam setiap kasus.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)