YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar rapat Pengarsipan Dokumen Pelayanan Hukum. Kepala Divisi Administrasi, Faisol Ali menekankan pentingnya pengelolaan arsip dan dokumen negara yang profesional.
Rapat Pengarsipan Dokumen Yankum dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (29/12/2021) dan dipimpin langsung oleh Faisol Ali. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi sebelumnya mengatakan gedung sewa penyimpanan arsip Pelayanan Hukum saat ini hanya merupakan bangunan yang tidak memiliki perawatan khusus arsip sehingga arsip yang disimpan rawan rusak.
Faisol pun memberi arahan tentang pentingnya arsip dan dokumen negara untuk dirawat agar tetap terjaga, dan jika sudah tidak diperlukan dalam kondisi fisik dapat dilakukan pemusnahan dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan.
"Kita memang perlu gudang arsip dan perlunya perlakuan khusus dari tenaga profesional pada arsip-arsip tersebut agar kondisinya tetap baik. Mengingat tahapan pemusnahan sudah berjalan dan menunggu koordinasi dan izin dari ANRI, maka perlu tempat untuk arsip-arsip tersebut untuk ditempatkan di lokasi tempat yang mudah diakses," ujar Faisol.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Kepala Bagian Umum, Rusmilah, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Yudi Arto, JFT Arsiparis, serta JFT Pengelola Barang/Jasa Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)