Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Sapa Pelaku Ekonomi Kreatif di Bantul, Kemenkumham DIY Ajak untuk Aware Perlindungan Kekayaan Intelektual

kijo1

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Mobile Intellectual Property bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bantul pada Senin (29/4/2024). Acara ini diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kabupaten Bantul mempunyai potensi yang luar biasa atas hasil kreatifitas suatu produk. Hasil karya ini perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain yang bisa berujung pada kerugian.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual ini adalah salah satu langkah penting sebelum suatu usaha berkembang.

“Kita bisa mencontohkan ketika pelaku usaha mempunyai brand tidak didaftarkan perlindungannya. Ketika brand itu menjadi besar dan didaftarkan oleh pihak lain maka orang yang pertama membuat itu tadi akan kehilangan hak atas penggunaan mereknya”, jelas Agung.

Begitu pentingnya perlindungan kekayaan intelektual ini dapat mendorong kemajuan sektor ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Contoh kekayaan intelektual indikasi geografis di Kabupaten Bantul yang sudah didaftarkan perlindungannya adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan.

“Indikasi geografis ini menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis  termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Kondisi ini memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan”, tambah Agung.

Agung mengajak kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bantul untuk segera mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual atas produknya. Berbagai hasil karya seperti produk olahan, karya musik, buku, dan penemuan berbasis teknologi bisa didaftarkan perlindungannya.

“Potensi kekayaan intelektual ini sangat besar. Mari kita bisa mulai menyadari pentingnya perlindungannya”, pungkas Agung.

Di sisi lain Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Kwintarto Heru menyampaikan dukungannya agar seluruh pelaku ekonomi kreatif mendafatrakan perlindungan kekayaan intelektual. Kolaborasi Kemenkumham dan Pemkab Bantul akan terus diperkuat guna menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah tersebut.

“Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Bantul”, jelas Kwintarto.

Hadir dalam acara ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Vanny Aldilla beserta jajaran Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peserta yang hadir berasal dari para pelaku ekonomi kreatif sejumlah 60 orang.

kijo3

kijo4

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI