YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Mobile Intellectual Property bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bantul pada Senin (29/4/2024). Acara ini diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kabupaten Bantul mempunyai potensi yang luar biasa atas hasil kreatifitas suatu produk. Hasil karya ini perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain yang bisa berujung pada kerugian.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual ini adalah salah satu langkah penting sebelum suatu usaha berkembang.
“Kita bisa mencontohkan ketika pelaku usaha mempunyai brand tidak didaftarkan perlindungannya. Ketika brand itu menjadi besar dan didaftarkan oleh pihak lain maka orang yang pertama membuat itu tadi akan kehilangan hak atas penggunaan mereknya”, jelas Agung.
Begitu pentingnya perlindungan kekayaan intelektual ini dapat mendorong kemajuan sektor ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Contoh kekayaan intelektual indikasi geografis di Kabupaten Bantul yang sudah didaftarkan perlindungannya adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan.
“Indikasi geografis ini menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Kondisi ini memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan”, tambah Agung.
Agung mengajak kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bantul untuk segera mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual atas produknya. Berbagai hasil karya seperti produk olahan, karya musik, buku, dan penemuan berbasis teknologi bisa didaftarkan perlindungannya.
“Potensi kekayaan intelektual ini sangat besar. Mari kita bisa mulai menyadari pentingnya perlindungannya”, pungkas Agung.
Di sisi lain Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Kwintarto Heru menyampaikan dukungannya agar seluruh pelaku ekonomi kreatif mendafatrakan perlindungan kekayaan intelektual. Kolaborasi Kemenkumham dan Pemkab Bantul akan terus diperkuat guna menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Bantul”, jelas Kwintarto.
Hadir dalam acara ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Vanny Aldilla beserta jajaran Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peserta yang hadir berasal dari para pelaku ekonomi kreatif sejumlah 60 orang.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa