YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY hadir dalam Sarasehan UMKM yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM DIY. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang manfaat Perseroan Perorangan bagi UMKM.
Kegiatan bertema 'Sarasehan UMKM Produk Khas Jogja' dilaksanakan di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta, Senin (21/2/2023). Kegiatan ini melibatkan seluruh UMKM yang merupakan binaan dari Dinas Koperasi dan UKM DIY.
"Penyusunan ketentuan nasional mengenai Perseroan Perorangan merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi kebutuhan banyak pelaku UKM yang ingin go internasional, namun ingin menguasai kepemilikan usaha sepenuhnya, atau kesulitan menemukan mitra terpercaya untuk mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) biasa yang setidaknya membutuhkan dua orang pendiri," jelas Elis.
Adanya kebijakan Perseroan Perorangan juga dalam rangka meningkatkan volume kegiatan usaha UKM, memfasilitasi individu yang ingin memulai kegiatan usaha dengan dana usaha minim, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perseroan Perorangan dapat memberikan legalitas sebuah kegiatan usaha dan memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan kredit di bank.
"Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang. Pendiriannya pun sangat mudah, hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa akta Notaris. Biaya pendaftarannya juga ringan, hanya Rp 50 ribu sesuai besaran PNBP pendirian Perseroan Perorangan," ujarnya.
Dinas Koperasi dan UKM DIY selanjutnya menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program SiBakul Jogja yang merupakan Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM DIY. Struktur organisasi Dinas Koperasi dan UKM DIY juga telah disesuaikan dengan struktur organisasi dan pembagian kerja di Kementerian Koperasi dan UKM untuk optimalisasi program-program pemerintah terkait pengembangan koperasi dan UKM.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)