YOGYAKARTA – Ikatan Notaris Indonesia bekerjasama dengan Pengurus Wilayah DIY menyelenggarakan acara Seminar Nasional berjudul Wanprestasi vs Penipuan dan Penggelapan Dalam Perjanjian. Acara ini digelar di Hotel Alana Yogyakarta dengan mengundang beberapa pakar sebagai narasumber.
Seminar Nasional Wanprestasi vs Penipuan dan Penggelapan dalam Perjanjian sangat menarik kaitannya dengan tusi Notaris sebagai pejabat publik yang melayani masyarakat di bidang keperdataan. Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat sumpahnya, dalam menjalankan jabatannya diharapkan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan bertindak jujur, cermat dan bertanggung jawab.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY dari tahun ke tahun menerima banyak permohonan pemeriksaan notaris yang diajukan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Tahun 2021 Majelis Kehormtan Notaris Wilayah DIY menerima surat permohonan dari penyidik berjumlah 38 surat permohonan dan sampai saat ini Tahun 2022 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY telah menerima surat permohonan dari Penyidik berjumlah 16 surat permohonan”, jelasnya.
Selain itu, materi tentang akta otentik juga tak luput disampaikan pada kesempatan ini. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.’
“Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa”, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah DIY Agung Herning, beserta seluruh tamu undangan.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa