YOGYAKARTA - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY mengikuti wawancara teknis dalam rangka pemberian rekomendasi kenaikan jenjang jabatan. Terdapat 9 (sembilan) Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY sebagai peserta yang mengikuti kegiatan wawancara tersebut, Jumat(17/2/2023).
Kegiatan wawancara yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini diikuti oleh 2 (dua) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan 7 (tujuh) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY masing-masing secara virtual dan tertutup.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional disebutkan promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan salah satunya mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Sebelum Instansi Pembina melaksanakan uji kompetensi sebagai salah satu persyaratan promosi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diusulkan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi kenaikan jenjang jabatan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan mengikuti wawancara teknis.
Hal tersebut dilakukan karena masih menunggu ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, terhadap pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Adapun mekanisme wawancara teknis ini dimulai dengan pembukaan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual pada ruang virtual utama.
Setelah kegiatan dibuka dilanjutkan kegiatan wawancara melalui ruang virtual yang dipisah sesuai jumlah peserta. Dalam satu ruang virtual terdapat 2 pewawancara dan 1 peserta yang akan dilakukan wawancara selama 60 menit.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa