YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) Tahun 2023. Bersama Pemerintah Daerah DIY, Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen mewujudkan Kabupaten/Kota yang menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Rapat Persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (20/2/2023) dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. Agung menegaskan bahwa HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
"Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya dan menjamin warga negaranya di bidang hak sipil politik dan ekonomi sosial," ujar Agung.
"Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham DIY bersama Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk melaksanakan dan bersinergi dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM," lanjutnya.
Agung juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah memenuhi 10 parameter utama dan 20 indikator yang terlaksana pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga, dan satuan kerja pemerintah pusat yang ada di daerah dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM.
"Kami berbangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak dan Ibu sekalian. Tahun 2023 ini merupakan momentum sekaligus peluang untuk bangkit lebih kuat dalam pelaksanaan penanganan permasalahan HAM secara menyeluruh dan merata dengan mengedepankan harkat dan martabat tanpa adanya tindakan diskriminatif sesama anak bangsa di DIY yang kita cintai dengan semboyannya 'Memayu Hayuning Bawana'," tutur Agung.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebaga implementasi Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
"Tujuan kegiatan ini juga untuk memberi arahan kepada Kabupaten/Kota Peduli HAM dalam rangka persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM, sehingga seluruh Kabupaten/Kota di DIY dapat mempertahankan Predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM," jelas Rahmi.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Adi Bayu Kristanto yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas prestasi 5 Kabupaten/Kota di DIY yang telah berpredikat Kabupaten/Kota Peduli HAM. Ia berharap sejumlah aspek seperti aspek keberagaman dan pluralisme serta aspek ketenagakerjaan dapat dimaksimalkan untuk meraih skor yang lebih tinggi dalam penilaian di tahun ini.
Rapat Persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM ini diikuti 60 peserta yang terdiri atas Biro Hukum Setda DIY, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-DIY, OPD terkait Kabupaten/Kota se-DIY, serta para pejabat dan pegawai di Kanwil Kemenkumham DIY.
Untuk diketahui, seluruh Kabupaten/Kota di wilayah DIY telah meraih predikat Kabupetan/Kota Peduli HAM pada Tahun 2022. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi dalam Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 di Jakarta, Senin (12/12) lalu.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)