GUNUNGKIDUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memberikan sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada seluruh UPT jajaran Kemenkumham DIY yang berada di Kabupaten Gunungkidul, Selasa (12/4/2022).
Kegiatan diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari perwakilan 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis yang berada di Kabupaten Gunungkidul yaitu Lapas Kelas IIB Wonosari, LPKA Kelas II Yogyakarta, LPP Kelas IIB Yogyakarta, Bapas Kelas II Wonosari dan Rupbasan Kelas II Wonosari.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto menyampaikan arahan kepada para kepala UPT dan pegawai yang mengikuti kegiatan bahwa P2HAM akan serentak dicanangkan pada tanggal 27 April 2022 pada saat peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan.
"Perubahan Permenkumham tentang P2HAM ini terletak pada sasaran P2HAM yang sebelumnya hanya UPT Pemasyarakatan, Imigrasi dan BPH saja, namun untuk tahun 2022 sasarannya adalah semua institusi baik jajaran pemda maupun instansi vertikal," ujar Purwanto di Aula LPP Kelas IIB Yogyakarta.
Kegiatan sosialisasi P2HAM diawali pemberian materi tentang Pelanggaran HAM oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Dwi Murti dan dilanjutkan sosialisasi Permenkumham No 2 Tahun 2022 Penyuluh Hukum Diah Kusmurdiyanti.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dibagi menjadi 2 (dua) tahap dengan narasumber berbeda yaitu Penyuluh Hukum Benny Prawira dan Heriyanto yang menyampaikan materi tentang kesadaran hukum dan penegakan Ham di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Kepala LPP Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina selaku tuan rumah menyambut baik kegiatan sosialisasi dan berharap seluruh peserta dapat menerima dengan baik materi yang disampaikan serta mengajak seluruh Kepala UPT untuk mewujudkan P2HAM.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)