YOGYAKARTA - Inspektur Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM, Marasidin memberikan pengarahan dalam Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Marasidin memberikan sejumlah arahan terkait disiplin pegawai.
Pengarahan dan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (13/1/2023). Marasidin menegaskan seluruh ASN dilarang untuk berpolitik aktif seperti mengikuti kampanye, memasang alat peraga kampanye calon peserta pemilu, hingga membuat unggahan terkait pemenangan calon peserta Pemilu.
Selain itu, Marasidin mengingatkan tentang ancaman hukuman disiplin berat jika ASN melanggar ketentuan tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ia juga memaparkan kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Sebagai pegawai negeri tentu kita punya kewajiban yang harus ditaati, juga larangan-larangan yang tidak boleh sama sekali kita lakukan. Jadilah ASN yang baik, tunjukkan bahwa ASN Kemenkumham adalah Insan Pengayoman yang berintegritas," ujar Marasidin.
Marasidin menegaskan bahwa peraturan ini wajib diketahui dan diterapkan oleh seluruh pegawai. Ia berharap para Kepala Satuan Kerja dapat menyosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini kepada para pegawai di jajarannya.
"Peraturan ini agar bisa diketahui dan selalu diterapkan, terutama bagi Ka Satker serta Pejabat Pembina Kepegawaian. Saya berharap para Ka Satker bisa menyosialisasikan ini ke seluruh pegawai," tuturnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto turut hadir dalam kegiatan tersebut. Agung menegaskan komitmen jajarannya untuk senantiasa disiplin dan berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta para pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)