YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar Sosialisasi Tata Kelola Arsip Dinamis. Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik dan menjamin tersedianya arsip yang terpercaya.
Sosialisasi Tata Kelola Arsip Dinamis dilaksanakan secara virtual, Jumat (4/3/2022) dan dibuka oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham DIY, Surmiyanti. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pejabat Fungsional Arsiparis serta para pengelola kearsipan di masing-masing Divisi serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini diharapkan mampu memberikan sistem layanan informasi dan tata kelola kearsipan yang baik dan prosedural sehingga dapat memberikan jaminan ketersediaan arsip yang autentik, terintegrasi, dan terpercaya," ujar Yanti.
Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis disebut Yanti sangat penting dan strategis karena arsip yang dikelola akan dapat bermanfaat di masa mendatang. Karena itulah, Yanti berharap pengelolaan arsip benar-benar dilaksanakan, terutama di era arsip digital seperti sekarang.
"Kita punya pengalaman lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI itu karena kita tidak mempunyai dokumen atau arsip yang memperkuat wilayah kita. Untuk itu betapa pentingnya arsip-arsip itu kita kelola dengan baik, karena itu akan dipakai dari masa ke masa sampai generasi yang akan datang," ungkap Yanti.
"Untuk itu, diharapkan Jabatan Fungsional Arsiparis dan para pengelola kearsipan yang ada di UPT agar selalu menjaga arsip-arsipnya dan dikelola dengan baik agar di kemudian hari dapat digunakan oleh para pengguna arsip yang membutuhkannya," lanjutnya.
Selanjutnya, para Pejabat Fungsional Arsiparis Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan materi Tata Kelola Arsip Dinamis. Materi disampaikan oleh Arsiparis Ahli Muda, Darmono Hadi dan Arsiparis Ahli Pertama, Ruswi Ahadi.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)