YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima kunjungan Studi Pengayaan Lapangan dari Universitas Darussalam Gontor. Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham.
Kanwil Kemenkumham DIY menerima Studi Pengayaan Lapangan Universitas Darussalam Gontor di Wisma Tamu Ndalem Pengayoman, Yogyakarta, Senin (11/9/2023). Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati menjelaskan tugas empat divisi pada Kantor Wilayah, yakni Divisi Administrasi, Divisi Keimigrasian, Divisi Pemasyarakatan, serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kus juga menjelaskan tugas dan fungsi dalam pemajuan hukum dan HAM, antara lain terkait kegiatan legal drafting, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Jalinan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), analisis hukum dan penyuluhan hukum, kekayaan intelektual, pemajuan HAM, hingga layanan Administrasi Hukum Umum seperti kenotariatan, PPNS, dan Pewarganegaraan.
"Diharapkan informasi ini dapat memberikan gambaran bagi para mahasiswa Universitas Darussalam Gontor mengenai tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham, serta dapat memacu keingintahuan mahasiswa untuk mempelajari lebih dalam lagi tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan HAM," ujar Kus.
Sementara itu, dosen pembimbing kegiatan Studi Pengayaan Lapangan Universitas Darussalam Gontor M. Akhlis Azamuddin Tifani menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memfasilitasi mahasiswa mempelajari ilmu yang telah dipelajari di kelas dan implementasinya di lapangan. Studi Pengayaan Lapangan ini juga akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DIY dan BPK.
"Nantinya diharapkan mahasiswa dapat menyiapkan diri agar ke depannya dapat terjun ke dunia kerja, khususnya yang berkaitan dengan hukum, sesuai dengan ilmu yang digali selama masa pembelajaran," tuturnya.
Kegiatan ini diikuti 11 mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah. Narasumber dalam Studi Pengayaan Lapangan ini meliputi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Wisnu Indaryanto yang menjelaskan materi legal drafting, Penyuluh Hukum Ahli Madya Rudy Susatyo yang menjelaskan mengenai kekayaan intelektual, serta Kepala Subbidang PHBHJDIH Kanwil Kemenkumham DIY Budi Hartono yang memaparkan terkait bantuan hukum.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)