YOGYAKARTA - Tim Yankomas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan mediasi dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan hutang piutang.
Rapat di hari ini Selasa(6/9/2022) di Ruang Rapat Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY merupakan tindak lanjut dan penyelesaian permasalahan Hutang Piutang antara pihak pelapor dan terlapor yang telah dilaksanakan Senin(5/9/2022).
"Dengan dipertemukan kedua belah pihak antara pelapor secara tatap muka tanpa didampingi pendamping atau keluarga dan penasehat hukum dari masing-masing pihak untuk membicarakan kesepakatan pembayaran hutang piutang," ujar Kepala Bidang HAM Purwanto yang memimpin rapat tersebut.
Setelah keduanya dipertemukan maka didapatkan kesepakatan tekait pembayaran hutang. Dan dengan hasil yang telah dicapai maka permasalahan hutang piutang antara kedua belah pihak telah selesai.
Kegiatan rapat tersebut dihadiri juga oleh keluarga kedua belah pihak dan penasehat hukum, serta Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa