SLEMAN - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Yogyakarta mendapatkan sosialisasi tekait RUU KUHP dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
Tema RUU KUHP ini diangkat dalam kegiatan penyuluhan hukum Selasa(6/9/2022) sebagai langkah tindak lanjut dari arahan Wamenkumham mengenai 14 isu krusial dalam RUU KUHP.
Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Yogyakarta disampaikan terkait urgensi reform terhadap KUHP yang merupakan misi tergantung dalam RKUHP.
Dalam paparannya Penyuluh Hukum, Dwi Retno menyatakan bahwa terdapat 5 misi dalam RKUHP ada 5, yaitu Dekolonisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, Harmonisasi, dan Modernisasi.
Tidak hanya itu, Dwi Retno juga menyampaikan terkait pembahasan RUU KUHP menjadi UU di DPR RI pada Tahun 2019. Dimana seharusnya sudah memasuki pembahasan Tahap II (Paripurna).
"Presiden menyurati DPR untuk menunda pengesahannya, agar dilakukan sosialisasi dan memperhatikan pandangan masyarakat atau stakeholder yang mempersoalkan beberapa isu tindak pidana yang dirumuskan dalam RKUHP," jelasnya kepada para WBP.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan 14 isu krusial yang mengemuka pada saat itu, beberapa diantaranya yaitu persoalan hukum yang hidup dalam masyarakat (Hukum Pidana Adat), Pidana mati, tindak pidana penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden/ Wakil Presiden, tindak pidana mengaku mempunyai kekuatan gaib, dll.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum Zona Sleman, yaitu Kristina Budiyani, Sri Sulistyowati, Mukarno, dan Toni Rianto serta Staf Bimkemaswat Pengelola Pembinaan Kepribadian.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa