YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar acara Sosialisasi Pelaksanaan Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Kegiatan ini diikuti seluruh notaris di wilayah DIY.
Sosialisasi dilaksanakan secara virtual pada Rabu (2/3/22). Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, menyampaikan bahwa Notaris sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu unsur 'pelapor' yang mempunyai kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Adapun kewajiban tersebut salah satunya dengan menyusun ketentuan internal tentang pelaksanaan PMPJ pada kantor notaris yang disusun dalam bentuk pedoman yang memuat paling sedikit mengenai prosedur penerapan PMPJ, prosedur Pemantauan dan Pengawasan Kepatuhan terhadap Penerapan PMPJ, dan prosedur Penerimaan dan Pelatihan Pegawai agar memahami prosedur PMPJ.
"Dengan penerapan PMPJ bagi Notaris, Notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah. PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap Notaris agar dalam pelaksanaan jabatan Notaris tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain atau pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya ke dalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya," ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat struktural terkait.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa