Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Tingkatkan Ketertiban dan Kedisiplinan Pegawai, Kakanwil Lakukan Pembinaan UPT

IMG 20220920 WA0092

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melakukan pembinaan dan penguatan pegawai pada Jajaran UPT wilayah Bantul. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran pegawai terutama di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.

"ASN sebagai ujung tombak aparatur negara, harus mematuhi peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, selain memberikan keteladanan juga menjamin ketertiban dan kedisiplinan sebagai anggota organisasi pemerintah," tegas Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari di Rutan Kelas IIB Bantul, Selasa(20/9/2022).

Dalam penguatannya, ada beberapa hal yang ditekankan oleh Imam Jauhari. Salah satunya yaitu terkait peran para pimpinan untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai.

Salah satu yang menjadi perhatian yaitu terkait kasus perceraian. Ia membahas kasus beberapa perceraian pada pegawai jajaran UPT Kemenkumham DIY, dimana diantaranya tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Prosedur perceraian tersebut seharusnya sesusai yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berisi tentang Tata Aturan Pemerintah Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

"Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada pegawai yang belum memahami dan mematuhi PP tersebut tekait perceraian," lanjutnya.

Ia menekankan bahwa dalam hal ini peran pimpinan sangat penting, tidak hanya cukup menerima laporan dari bawahannya, tetapi harus juga perlu melakukan cros check dan memastikan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, juga disampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990 Pasal 2 Ayat (1). Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan pernikahan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki. Berlaku juga bagi PNS yang menjadi duda atau janda yang melangsungkan pernikahan lagi.

IMG 20220920 WA0079

Poin lain yang dibahas yaitu terkait pencegahan pelanggaran penyalahgunaan barang milik negara. Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida menegaskan agar jangan sampai ada BMN yang sudah tidak digunakan menumpuk begitu saja. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY wilayah Bantul beserta perwakilan pegawai.

IMG 20220920 WA0080

IMG 20220920 WA0081

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI