GUNUNGKIDUL - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Zona Gunungkidul memberikan sosialisai hukum kepada masyarakat Dusun Beji Kalurahan Beji Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul, DIY dengan mengangkat berbagai tema. Salah satunya yaitu terkait RKUHP, Selasa(20/9/2022).
Penyuluh Hukum Muda Diah Kusmurdiyanti menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk menjalankan amanat Presiden dengan memberikan sosialisasi RKUHP kepada masyarakat dan juga dalam rangka memberikan informasi bahwa RKUHP sudah dirancang dengan sangat baik.
Selain RKUHP, dalam kegiatan tersebut juga diberikan pemahaman tentang beberapa Undang-Undang yaitu terkait Undang-Undang Lalu Lintas yang disampaikan Penyuluh Hukum Muda Dwi Murti, serta Undang-Undang Narkotika yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Benny Prawira.
Tidak hanya itu, Penyuluh Hukum Madya Heriyanto juga memberikan pemahanan kepada masyarakat Dusun Beji tentang penggunaan materai pada dokumen.
Para peserta kegiatan berasal dari warga Kalurahan Beji yang mayoritas berprofesi sebagai petani sangat antusian karena mebutuhkan informasi khususnya informasi hukum.
Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilakukan bertujuan memberikan informasi dan pemahaman akan suatu peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya masyarakat yang berkesadaran hukum serta terciptanya budaya hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa