Yogyakarta -Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Rapat Pembahasan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Divisi Keimigrasian Tahun 2024.
Rapat berlangsung, Senin (12/2/2024) di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, M Yani Firdaus. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk meninjau pembahasan mengenai rencana aksi/action plan Divisi Keimigrasian, penanganan permasalahan yang ada di imigrasi, menyikapi perubahan istilah target kinerja menjadi Rencana Aksi, membahas perkembangan UKK Keimigrasian, serta pembahasan mengenai proses koordinasi dan timeline pengumpulan data dukung rencana aksi keimigrasian.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian, M Yani Firdaus, menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja divisi. "Perjanjian kinerja pada tahun 2024 ini perlu didukung dengan langkah-langkah konkrit. Upaya-upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan mengoptimalisasi dan memaksimalkan kinerja agar target kinerja dapat terpenuhi dan terlaksana dengan baik. Sehingga kita dapat memberi pelayanan publik dengan optimal," ujarnya.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Kadiv Keimigrasian, Kepala Bagian Program dan Humas , F Surya Kumara menghimbau agar operator penyusun laporan rencana aksi memperhatikan kapan waktu pelaksanaan kegiatan dan waktu pelaporan.
"Penyampaian laporan rencana aksi dapat dilakukan pada akhir bulan, sekira tanggal 25 atau maksimal 10 hari setelah berakhirnya bulan, para operatur dihimbau untuk memperhatikan waktu pelaksanaan kegiatan dan waktu pelaporan, serta melakukan penyusunan Mitigasi Risiko guna mendukung tercapainya Perjanjian Kinerja yang optimal" jelas Surya.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Safaat serta jajaran pejabat struktural dan fungsional Divisi Keimigrasian.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa