YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Kanwil Kemenkumham DIY) mengikuti Rapat Teknis Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) dan juga pedoman pelaksanaannya.
SOPAP yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu terkait mitigasi risiko bencana non alam dan pedoman penempatan deteni di luar Rumah Detensi Imigrasi bagi deteni yang telah teredetensi lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Melia Purosani Yogyakarta ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan seluruh pejabat dan petugas yang terlibat dalam kegiatan pada Rumah Detensi Imigrasi memahami secara mendalam isi dari SOPAP dan pedoman pelaksanaannya, Senin (25/9/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto berharap dengan adanya kegiatan ini pejabat dan petugas dapat menjadi agen perubahan yang positif bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dikarenakan memiliki pemahaman yang kuat tentang aturan dan pedoman yang berlaku sehingga dapat lebih efisien dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
"Dengan adanya SOPAP dan Pedoman Pelaksanaan ini, saya percaya Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak ke arah yang lebih baik dimana menjadi lebih transparan, akuntabel dan efisien dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya," ujarnya.
Hal ini merupakan langkah penting dalam membangun organisasi yang melayani dengan baik dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai hal tersebut.
Kegiatan kemudian dilanjuktkan dengan penyampaian materi oleh Ombudsman R.I., Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan menyampaikan tentang SOPAP Mitigasi Resiko Bencana Nonalam pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi, serta Koordinator Tensipor menyampaikan tentang Pedoman Penempatan Deteni di Luar Rumah Detensi Imigrasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus, Kepala Kanim Kelas I TPI Yogyakarta Najaruddin Safaat serta Divisi Keimigrasaian dan Kanim se-Indonesia.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa