GUNUNGKIDUL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Bidang Pelayanan Hukum, mengadakan Edukasi Hak Kekayaan Intelektual khusus untuk UMKM di Gunungkidul. Acara yang berlangsung di Aula Kapanewon Ngawen ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Akademisi Universitas PGRI Yogyakarta dan masyarakat setempat.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, memaparkan materi mendalam tentang merek, mencakup proses pendaftaran serta aspek penting lainnya. Selama sesi tanya jawab, peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait pendaftaran merek, kewajiban pajak yang mungkin timbul setelah pendaftaran, dan perbedaan antara merek dan hak cipta.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan apresiasi tinggi terhadap layanan konsultasi yang diberikan. Mereka menyambut baik upaya mendekatkan informasi tentang kekayaan intelektual dan berharap kegiatan seperti ini dapat rutin diadakan untuk memperluas pemahaman dan akses terhadap informasi yang relevan.
"Kami sangat senang dengan respons positif yang diterima. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan praktis dan mempermudah masyarakat dalam mengelola hak kekayaan intelektual mereka. Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk upaya berkelanjutan dalam mendukung UMKM dan masyarakat secara umum," ujar Elis, Rabu (7/8/2024).
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)