YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menyelenggarakan Sosiaisasi dan Peningkatan Kapasitas bagi Wali/Petugas Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana. Kegiatan tersebut bertema 'Penerapan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah DIY'.
Sosialisasi kepada Wali/Petugas Pemasyarakatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (17/3/2022), dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari. Imam berharap petugas Pemasyarakatan mampu menggunakan instrumen penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu memberikan pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual.
"Kami berharap petugas pembinaan Pemasyarakat pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Lapas, Rutan, dan LPKA dapat memahami peran, fungsi dan tugas pembinaan, khusunya peran wali Pemasyarakatan dalam melengkapi data dukung instrumen SPPN secara baik dan benar," ujar Imam.
Peran petugas pembinaan Pemasyarakatan memberikan pembinaan mental, sosial, dan keterampilan kerja yang memadai untuk menjadikan bekal kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan. Seiring dengan perkembangan zaman, program pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan semakin mengalami kemajuan.
Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan disebutkan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko narapidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, M Akhyar selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut agar Wali dan Petugas Pembinaan mampu melakukan pembinaan secara tepat dan menggunakan instrumen penilaian pembinaan yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)