YOGYAKARTA - Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) di Rupbasan Kelas I Yogyakarta. Pelaksanaan kegiatan tersebut adalah upaya Kanwil Kemenkumham DIY untuk mendorong UPT meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Monev dilaksanakan pada Kamis (20/1/2022) dengan pokok tinjauan monev di antaranya pengadministrasian Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di Rupbasan serta penguatan tugas dan fungsi petugas Rupbasan. Tim monev Divisi Pemasyarakatan mengawali dengan meninjau keadaan fisik Basan Baran yang ada di Rupbasan Yogyakarta.
Usai peninjauan fisik, monev dilanjutkan dengan peninjauan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Basan Baran Integrasi Rupbasan (SIBBIRU), yang mana melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa memantau kondisi basan baran. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan prima, Rupbasan Yogyakarta juga tengah mengembangkan sebuah Aplikasi unggulan, yaitu Aplikasi AJENG.
Usai pelaksanaan monev, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham DIY, Ganang Utoyo yang memimpin jalannya monev menyampaikan sejumlah hal, di antaranya apresiasi Rupbasan Yogyakarta yang telah menjaga konsistensinya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2021. Ganang juga menyampaikan agar Rupbasan Yogyakarta terus berkomitmen dan meningkatkan kinerja di tahun 2022 ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, M. Akhyar, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kejasama, Boy Guntur Sagara, serta tim Monev Divisi Pemasyarakatan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)