YOGYAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Dengar Pendapat (Public Hearing) Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation) dalam rangka Penyusunan RUU Pembinaan Hukum Nasional. Public hearing ini menjadi komitmen pemerintah dalam proses perencanaan dan pembentukan RUU sekaligus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Public Hearing dalam rangka Penyusunan RUU Pembinaan Hukum Nasional digelar di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (19/1/2024). Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana bertindak sebagai pembicara kunci (keynote speaker) dan menyampaikan urgensi dibentuknya RUU Pembinaan Hukum Nasional ini.
"Dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional yang sedang digagas saat ini, diharapkan pembinaan hukum dapat dilakukan secara sistematis, terencana, dan terarah untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang baik dan efektif agar sesuai dengan perkembangan masyarakat," ujar Prof. Widodo.
Pembinaan Hukum Nasional, kata Prof. Widodo, harus terintegrasi dan bersinergi dengan agenda pembangunan bidang lain, dan memerlukan proses yang berkelanjutan. Pembinaan hukum tidak hanya ditujukan untuk hukum dalam arti positif yang identik dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga hukum dalam arti luas yang merujuk pada sebuah sistem.
Menurut Prof. Widodo, pembinaan substansi hukum perlu memperhatikan pembentukan hukum dan pengembangan sumber hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, yurisprudensi, serta konvensi internasional. Pembinaan budaya hukum dilakukan dengan peningkatan pemahaman hukum masyarakat melalui penyuluhan dan pembudayaan hukum untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan penyelenggara pemerintahan terhadap hukum.
"Kegiatan ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk menjalankan good governance dalam proses perencanaan, dengan menjadi bahan dalam pembentukan RUU dimaksud sekaligus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik," kata Prof. Widodo.
"Dengan melibatkan pemangku kepentingan pada unsur akademisi dan pemangku kepentingan terkait, baik instansi pemerintah pelaksana serta masyarakat umum," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya menjadi tempat yang tepat untuk menjaring aspirasi publik terkait dengan RUU ini. Agung berharap dengar pendapat yang digelar di Yogyakarta ini dapat berkontribusi positif dalam pembinaan hukum di Indonesia.
"Semoga forum diskusi yang diselenggarakan oleh BPHN ini menjadi sarana untuk menjaring sebanyak-banyaknya masukan dan pengayaan pemikiran mengenai pola pembinaan hukum nasional, terutama dalam merumuskan potensi dan mekanisme guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat," tutur Agung.
Dengar Pendapat merupakan yang kelima kalinya digelar dalam rangkaian roadshow RUU Pembinaan Hukum Nasional . Sebelumnya telah dilaksanakan public hearing di Jember pada 24-25 November 2023, Focus Group Discussion di Jakarta pada 29 November 2023, fasilitasi pembentukan RUU di Malang pada 3 Desember 2023, serta fasilitasi pembentukan RUU di Bali pada 28 Desember 2023.
Pada Dengar Pendapat di Yogyakarta kali ini, sejumlah narasumber menyampaikan pemaparannya terkait RUU Pembinaan Hukum Nasional, yakni Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Nindyo Pramono, Guru Besar Fakultas Hukum UIN Yogyakarta, Prof. Ratno Lukito, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)