Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

5 Misi dan Penyamaan Persepsi KUHP Baru Diulas dalam Kumham Goes To Campus Yogyakarta

Screenshot 20230310 164654 Chrome

YOGYAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menggelar Kumham Goes To Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Kegiatan ini sebagai wadah sosialisasi UU KUHP baru kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat luas.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharief Hiariej menjadi pembicara kunci atau keynote speaker dalam Kumham Goes To Campus yang dilaksanakan di Grha Sabha Pramana UGM, Jumat (10/3/2023). Pria yang akrab disapa Eddy ini menyampaikan lima misi UU KUHP yang baru.

Kelima misi KUHP itu meliputi demokratisasi, dekolonisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi. Eddy juga menyebut ada tantangan dalam pelaksanaan UU KUHP ke depan, di antaranya perubahan mindset APH dan masyarakat tentang pemidanaan.

"Tantangan kita ke depan ini bukan hanya bagi APH, tetapi bagi semua masyarakat Indonesia, kita harus mengubah mindset kita semua yang berada di Indonesia ini tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana itu," ujar Eddy.

Eddy mengatakan KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam. Padahal, kata Eddy, orientasi hukum pidana bukan lagi sebagai sarana balas dendam.

kgtc1003 2

"Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya," jelas Eddy.

"Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan mindset kita, dan perubahan mindset Aparat Penegak Hukum ini adalah tantangan terbesar," lanjutnya.

KUHP baru masih akan disosialisasikan dalam kurun waktu tiga tahun setelah disahkan. Dalam masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, kata Eddy, akan dilakukan sosialisasi utamanya kepada APH agar ada standar kesamaan dalam menerjemahkan dan menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

"Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain sehingga sasaran sosialisasi itu selain kepada kita seluruh masyarakat Indonesia, tetapi yang paling pertama dan utama adalah kepada APH," ujar Eddy.

Selain itu, Eddy menjelaskan bahwa masa sosialisasi ini juga digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari UU KUHP. "Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah," jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM ini.

kgtc1003 3

Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di UGM sebagai wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan, program, dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika UGM.

"Tentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru," ujarnya.

Kumham Goes to Campus 2023 Yogyakarta merupakan kota kedua dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini.

Selain Wamenkumham, kegiatan ini menghadirkan empat narasumber lainnya, yaitu Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani yang membahas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Sebuah Perspektif Baru, juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso yang membicarakan Kebaruan Hukum Pidana.

Pembicara lainnya adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto yang mengupas Pidana dan Pemidanaan, serta Plt. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra dengan tema Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru dalam UU KUHP.

kgtc1003 4

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY turut berpartisipasi dengan menghadirkan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti kerajinan kulit, anyaman, batik, hingga Bakpia Mbah Wiro 378. WBP juga menambilkan aksi membatik dan membuat kerajinan kulit secara langsung di depan para peserta Kumham Goes To Campus Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri para Aparat Penegak Hukum di wilayah DIY, Forkopimda, serta para praktisi hukum, dosen, dan mahasiswa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, para pejabat struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan jajaran Kanwil Kemenkuham DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

kgtc1003 5

kgtc1003 6

kgtc1003 7

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI