YOGYAKARTA - Sebanyak 990 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY akan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Remisi Khusus I akan diberikan kepada 980 WBP, sementara 10 WBP akan menerima Remisi Khusus II dan dapat langsung bebas.
"Jumlah narapidana kita itu sebanyak 1.349 orang. Jumlah narapidana beragama Islam ada 1.251 orang, dan jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ada 990 orang. Terdiri dari RK I 980 orang dan RK II yang langsung bebas 10 orang," kata Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari saat memberikan keterangan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (27/4/2022).
WBP yang menerima Remisi Khusus II adalah warga binaan dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, dan Rutan Kelas IIB Bantul. Terkait kunjungan saat Lebaran, Imam menyebut jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY akan memfasilitasi kunjungan secara virtual karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Untuk kunjungan keluarga masih belum diperbolehkan dari pusat. Kami memfasilitasi dengan virtual, kami data yang akan melakukan kunjungan video call, dan tidak mengurangi rasa hormat nanti akan kita susun, kita jadwal supaya dari warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga," jelas Imam.
Dalam momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 ini, Imam meminta jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Kanwil Kemenkumham DIY juga bekerja sama dengan berbagai instansi untuk melakukan pembinaan terhadap WBP.
"Untuk di jajaran Kemenkumham DIY, banyak hal-hal yang sudah dilakukan kepada masyarakat, kepada publik, terutama kepada warga binaan mengenai pembinaan. Ditjen PAS sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk melaksanakan rehabilitasi kepada warga binaan yang saat ini mengalami kasus narkoba. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, bentuk perhatian negara, supaya warga masyarakat yang kena musibah narkoba bisa sembuh," jelas Imam.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama, kolaborasi dengan BNN, kami Kanwil sudah bisa melaksanakan rehabilitasi terhadap 120 warga binaan yang saat ini sedang berlangsung, yang mungkin akan berakhir pada nanti bulan Juni 2022. Nanti separuhnya 120 lagi akan kami laksanakan mulai bulan Juli dan akan berakhir di bulan Desember," lanjutnya.
Selain itu, warga binaan yang terjerat pidana umum juga menerima pembinaan kemandirian yang ada di Lapas/Rutan. Bimbingan kerja ini dilaksanakan untuk membekali warga binaan agar dapat mempunyai keahlian saat nanti telah selesai menjalani masa hukumannya.
"Dalam rangka melaksanakan pembinaan kemandirian, warga binaan tersebut memperoleh premi, memperoleh penghasilan, sehingga nanti kalau sudah keluar, mereka membawa hasil yang nantinya akan dibuat usaha di tengah-tengah masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)