YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (RUU GAAR).
"Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari masyarakat secara komprehensif baik secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham DIY Imam Jauhari di Hotel EastPack Rabu(27/4/2022).
Sehingga diharapkan dalam kegiatan diskusi publik ini akan banyak masukan yang konstruktif dari berbagai pihak, para pakar, praktisi dan masyarakat, baik dari akademisi, aparat penegak hukum, pegiat hukum dan upt pemasyarakatan untuk penyempurnaan naskah akademik RUU GAAR.
Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 2022 tengah melakukan penyusunan naskah akademik RUU GAAR.
Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari komitmen Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menyusun RUU GAAR sebagai pelaksanaan dari pasal 14 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, maka sesuai ketentuan pasal 43 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2019 menyebutkan bahwa setiap RUU harus disertai dengan Naskah Akademik (NA) dan masyarakat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Djoko Pudjirahardjo, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan GAP Suwardani, narasumber dari perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, Pengadilan Tinggi, serta akademisi dari UGM.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa