YOGYAKARTA - Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang terintegrasi lintas lembaga.
Sosialisasi dan Pembinaan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (21/6/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyebut aplikasi SRIKANDI dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian PAN-RB, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara daring serta terintegrasi," ujar Agung.
SRIKANDI merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka penyelenggaran kearsipan nasional, khususnya di bidang pengembangan untuk membantu proses digitalisasi persuratan dan kearsipan dinamis. Pengembangan aplikasi ini bertujuan mempercepat pekerjaan, meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, serta bisa berkomunikasi internal maupun lintas lembaga.
"Inilah saatnya kita mulai gunakan sistem kearsipan berbasis elektronik sehingga nantinya semua dokumen ini tidak akan hilang. Adanya ketersediaan arsip secara utuh dan autentik akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi, utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan juga penghargaan kearsipan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Penghargaan diserahkan kepada Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai Peringkat II Unit Kearsipan Terbaik di lingkungan Kemenkumham Tahun 2022 dan Arsiparis Lapas Kelas IIA Yogyakarta Nugroho Meydiawan sebagai Peringkat II Arsiparis Terbaik pada Satuan Kerja.
Selain itu, penghargaan juga diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sebagai unit kerja yang melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin Tahun 2020-2022 serta Rutan Kelas IIB Wates sebagai satu-satunya UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY yang telah melaksanakan pemusnahan arsip.
Selanjutnya, Tim Biro Umum Sekretariat Jenderal menyosialisasikan penggunaan aplikasi SRIKANDI kepada para Arsiparis dan operator aplikasi di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Bertindak sebagai narasumber yakni Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Dedi Syahputra.
"Terkait kearsipan, kami di Biro Umum tidak bisa berjalan sendiri. Jadi kita bersama-sama melaksanakan pengawasan kearsipan dari hulu ke hilir," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Surmiyanti, serta para pejabat fungsional Arsiparis Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)