YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Diskusi Publik Evaluasi Kebijakan Permohonan Pendaftaran Merek. Topik diskusi diambil seiring dengan dinamisnya perkembangan zaman yang juga akan berdampak pada pelayanan kekayaan intelektual.
Diskusi Publik Evaluasi Kebijakan Permohonan Pendaftaran Merek bertema 'Evaluasi Penerapan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY' dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (20/6/2023).
Kepala Bidang HAM, Purwanto mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menyebut aspek kekayaan intelektual, khususnya merek, memiliki posisi strategis dalam mendukung kebangkitan ekonomi. Dengan perkembangan sistem perdagangan yang tidak mengenal batas tempat waktu, tentu diperlukan sistem pelindungan merek yang sesuai dengan perkembangan zaman.
"Permasalahan merek menjadi lebih kompleks, tidak hanya terkait dengan masalah pelindungannya, namun juga bagaimana dampak pelindungan merek tersebut terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya. Sistem pelindungan merek juga harus sejalan dengan perubahan, tantangan, dan peluang yang harus dihadapi," ujar Purwanto.
Sejalan dengan hal tersebut, pelayanan publik pun juga diharapkan dapat ditingkatkan kualitasnya dan menempatkan pemerintah sebagai penyelanggara layanan. Publik sebagai pengguna layanan sudah selayaknya menerima layanan yang cepat dan pasti untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan.
"Sebagai pelayan masyarakat, sudah seharusnya peran pemerintah memantau dan memperhatikan kepuasan dan pendapat masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Untuk lebih meningkatkan kepercayaan publik, para pelaku usaha UMKM, khususnya yang bergerak pada industri kreatif membutuhkan kecepatan, kepastian approval permohonan merek yang sudah diajukan, juga kecepatan perubahan teknologi yang berdampak pada percepatan dan kebutuhan masyarakat akan informasi pelayanan," tuturnya.
Diskusi publik ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Doni Dwi Yoga Handoko dan Pengelola Sentra KI Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta Anang Pratama Widiarsa. Hadir dalam kegiatan tersebut para pelaku usaha serta Tim Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)