BALI – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah ditetapkan 40 Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham DIY yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menjadi salah satu UPT percontohan tersebut.
Penunjukan UPT Percontohan tersbut disampaikan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar pada saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Komitmen Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan. Sosialisasi dan Penguatan tersebut akan berlangsung pada Senin hingga Jum’at (20 – 24/2/2023) di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta Jalan Benesari Banjar Pengabetan, Kuta, Bali.
Elly Yuzar pada kesempatan tersebut menyampaikan materi Kebijakan Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan. Ia juga menyampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan. Dalam Surat Keputusan tersebut, salah satu UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY, yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta ditunjuk menjadi salah satu UPT Percontohan.
Rutan, Lapas, dan LPKA Percontohan telah menyelenggarakan layanan layanan kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar, sehingga dinilai dapat menjadi contoh. Penunjukan UPT percontohan tersebut sebagai pengejawantahan Corporate University (CORPU) Kementerian Hukum dan HAM, yaitu UPT yang ditunjuk merupakan contoh baik layanan kesehatan dan menjadi pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan lainnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani yang turut hadir secara langsung pada kegiatan tersebut pun memberikan apresiasi kepada Lapas Narkotika Yogyakarta yang telah dinilai berhasil dalam menyelenggarakan layanan kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar. Ia kemudian memerintahkan jajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah Yogyakarta untuk mengimplementasikan Corporate University (CORPU) Kementerian Hukum dan HAM, yaitu dengan belajar serta menerapkan apa yang telah dilakukan oleh Lapas Narkotika Yogyakarta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa