YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Seminar Hukum dengan topik Politik Hukum Legislasi pada Selasa (23/8/22). Seminar ini dilaksanakan di Hotel Burza Yogyakarta.
Materi mengurai arah kebijakan dan aspek formil perundang-undangan dibahas dalam acara ini. Begitu pentingnya peran peraturan perundang-undangan dalam mencapai tujuan negara sehingga diperlukan suatu pedoman dalam pembentukannya.
Dalam kegiatan seminar hukum ini akan dibahas beberapa hal yang berkaitan politik hukum perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan aspek formil yang harus dipenuhi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan produk hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah Imam Jauhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara Seminar Hukum begitu penting untuk memberikan tambahan wawasan bagi masyarakat atau para perancang peraturan-perundang-undangan khususnya mengenai politik hukum pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dengan narasumber yang sangat kompeten, seminar ini akan sangat memberikan banyak tambahan wawasan”, jelasnya.
Narasumber dalam Seminar Hukum adalah Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum, dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, jajaran pejabat struktural dan fungsional, tamu undangan, beserta seluruh peserta seminar.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa