YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Imam Jauhari membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY dan Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY. Kakanwil Imam Jauhari menekankan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris untuk melindungi diri sekaligus mendukung program pemerintah.
Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris bertema 'Peningkatan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa' dilaksanakan di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Senin (21/3/2022). Imam menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
"Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang ini merupakan salah satu yang menjadi fokus pemerintah sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMN 2020-2025 yang mengamanatkan adanya penguatan transparansi kepemilikan manfaat perusahaan. Dalam melaksanakan program ini tentu saja diperlukan dukungan dari berbagai pihak, khususnya notaris, yang karena kewenangannya sebagai pejabat umum berwenang membuat akta autentik atas perbuatan hukum orang atau korporasi," ujar Imam.
"Notaris menjadi salah satu gerbang awal dan telah diposisikan sebagai pelapor sebagai diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diharapkan mampu mendeteksi secara dini terjadinya tindak kejahatan ini, yang dilakukan melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris," lanjutnya.
Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi ini dalam rangka memberikan pemahaman dan implementasi pengawasan penerapan PMPJ bagi Majelis Pengawas Notaris, yang merupakan salah satu tindak lanjut dukungan Kanwil demi terwujudnya Indonesia dalam keanggotaan penuh Financial Action Task Force (FATF). Dengan Penerapan PMPJ, Notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah.
"PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap Notaris agar dalam pelaksanaan jabatan notaris tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain atau pengguna jasa. Hal ini tentu saja menimbulkan konsekuensi dalam mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas Notaris baik tingkat Wilayah maupun Daerah diharapkan bisa menjadi jembatan dalam meningkatkan fungsi dan peran notaris dalam lingkup teknis," tegasnya.
Usai dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilanjutkan dengan materi dan diskusi yang disampaikan oleh para narasumber kompeten di bidangnya. Bertindak sebagai narasumber yakni Dr. Winanto Wiryomartani dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, akademisi Fakultas Hukum UII, Dr. Mudazkkir, serta Pandam Nurwulan dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Mutia Farida serta Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Yustina Elistya Dewi. Kegiatan diikuti 80 peserta dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY, serta Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY dengan menerapkan protokol kesehatan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)