YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY dan Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY bertema 'Peningkatan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa'. Pengawasan penerapan PMPJ penting untuk dilakukan agar jabatan Notaris tidak disalahgunakan oleh pihak lain atau pengguna jasa untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rapat koordinasi dilaksanakan di Hotel Eastparc Yogyakarta, Senin (21/3/2022), dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari. Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Yustina Elistya Dewi mengatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dalam rangka Pengawasan Penerapan PMPJ yang merupakan salah satu Target Kinerja tahun 2022 yang telah ditetapkan.
"Maksud dan tujuan dari kegiatan Rapat Koordinasi adalah untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Anggota Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ oleh Notaris, serta untuk memberikan penguatan peran Majelis Pengawas Notaris untuk menilai kepatuhan Notaris dalam penerapan PMPJ," ujar Elis.
Bertindak sebagai narasumber yakni Dr. Winanto Wiryomartani dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, akademisi Fakultas Hukum UII, Dr. Mudazkkir, serta Pandam Nurwulan dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY. Dr. Mudzakkir menyampaikan materi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Bentuk Korporasi yang Berbadan Hukum yang prosesnya melibatkan pihak Notaris sehingga Notaris perlu menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
"Pencegahan TPPU melalui pelaksanaan tugas Notaris dapat dapat dilakukan dengan Notaris itu harus memperoleh informasi mengenai asal-usul harta kekayaan dalam transaksi menggunakan jasa Notaris. Notaris juga harus meminta informasi tentang harta benda atau objek transaksi bukan hasil kejahatan, minimal penghadap atau pengguna jasa membuat statement terkait itu," kata Dr. Mudzakkir.
Selanjutnya, Dr. Winanto menjelaskan mengenai Pemahaman Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Ia menegaskan PMPJ perlu diterapkan saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa, terdapat transaksi keuangan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya setara Rp 100 juta, serta saat terdapat transaksi keuangan mencurigakan (TKM) terkait tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
"Tidak ada yang menakutkan bagi seseorang yang menjalankan jabatannya dengan jujur dan benar. Jika rekan-rekan baik Notaris maupun PPAT semua menjalankan tugasnya dengan benar dan jujur, tidak usah takut. Untuk menghindari adanya masalah terkait dengan TPPU, kalau Notaris atau PPAT menerima titipan uang untuk dibayarkan, buatlah pernyataan dengan materai, bahwa uang yang diserahkan kepada Notaris bukan uang hasil kejahatan," tegas Dr. Winanto.
Sementara itu, Pandam memaparkan materi mengenai Pengawasan Penerapan PMPJ Notaris dan LTKM oleh Majelis Pengawas Notaris di DIY. Pandam meminta Notaris tidak perlu takut jika ada Tim Pengawasan, karena tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ.
"Pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama atau join audit, pengawasan bersama antar Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Bahwa tujuan dari pengawasan kepatuhan tentu untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ. Kalau nanti ada tim pengawasan, Notaris tidak perlu takut, karena fungsi pengawasan diutamakan juga untuk fungsi pembinaannya," jelas Pandam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida serta para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY. Kegiatan diikuti 80 peserta dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY, serta Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY dengan menerapkan protokol kesehatan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)