YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY terus melakukan upaya preventif dalam rangka menghindari pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hari ini Kamis (16/5/2024), Kanwil Kemenkumham DIY menggandeng para pegiat seni untuk diberikan edukasi tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual musik.
Tema yang diusung dalam acara ini adalah “Tantangan Pengelolaan Royalti Musik/Lagu di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Di era seperti sekarang ini perkembangan dunia musik begitu pesat.
Berbagai platform seperti youtube, tiktok, hingga instagram menjadi lahan yang banyak digunakan orang untuk menyebarluaskan hasil karyanya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi selaku ketua panitia menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan untuk mengajak para pegiat seni serta masyarakat dapat memahami pentingnya dalam membuat konten-konten yang tidak melanggar hak cipta.
“Kita memberikan tambahan pemahaman baik secara regulasi atau kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta musik ini”, jelasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa hasil karya musik/lagu ini merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi. Para konten kreator dalam menggunakan musik ini perlu meminta izin lisensi penggunaan agar tidak melanggar hak cipta.
“Kita bisa melihat berbagai konten diproduksi begitu masif di media sosial. Apabila ingin menggunakan musik yang mempunyai hak cipta maka supaya izin terlebih dahulu dengan pembuatnya”, jelas Agung.
Potensi karya musik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta cukup besar karena ini merupakan wilayah dengan kebudayaan yang begitu kental.
“Kita perlu terus untuk merangkul para pegiat seni atau konten kreator agar angka pelanggaran kekayaan intelektual musik ini bisa diminimalisir”, lanjut Agung.
Sementara itu dalam menindak pelaku yang melanggar hak cipta musik maka jajaran Kanwil Kemenkumham DIY telah berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah DIY. Sengketa hak cipta yang terjadi akan ditangani sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY