YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema “Perseroan Perorangan Menciptakan Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Guna Mendorong Peningkatan Perekonomian Nasional".
Kegiatan yang dilaksankan di Ballroom Artotel Suite Bianti dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Imam Jauhari, Selasa(19/4/2022).
Dalam sambutannya Imam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja dan hadirnya Badan Hukum baru berupa Perseroan Perorangan.
"Sesuai dengan arahan Presiden, pelaksanaan konsolidasi dan koordinasi pusat dan daerah diharapkan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga kita semua harus bergotong royong, bersinergi dan bekerja dalam membangkitkan perekonomian nasional akibat wabah Covid-19 ini," lanjutnya.
Dalam hal ini, Kemenkumham juga telah mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait transformasi ekonomi dengan berfokus pada percepatan program EODB (Ease Of Doing Business) untuk kemudahan berusaha.
Selain itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berkomitmen mempermudah pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha kecil. Salah satunya yaitu dengan terbitnya Peraturan Menkumham RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Dengan hadirnya peraturan tersebut para pelaku usaha semakin dipermudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, serta entitas didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
Dari laporan database Ditjen AHU bahwa pendaftaran Perseroan Perorangan Hingga Minggu ketiga bulan Maret 2022, untuk wilayah DIY berjumlah 542 PT. Perorangan.
"Harapannya setelah adanya kegiatan ini akan meningkat jumlah pendaftar Perseroan Perorangan, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kabid Pelayan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kabid Yantah Watkashab Basan Baran dan Keamanan Ganang Utoyo, beserta 50 peserta perwakilan Dinas UMKM, yang dilaksanakan secara langsung dan daring.
Bertindak sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham DIY Ngadiya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta BRI.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa