YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari memimpin sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) DIY. Ini menjadi pertama kalinya Imam memimpin sidang pengawasan Notaris usai menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham DIY beberapa waktu lalu.
Majelis Pengawas Notaris Wilayah DIY melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan permasalahan atas pengaduan masyarakat yang bermasalah dengan Notaris. Sidang kali ini beragendakan gelar perkara laporan masyarakat terhadap dua Notaris di Kabupaten Bantul.
"Hal ini merupakan pelaksanaan tugas MPWN dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris di wilayah DIY," kata Imam saat memimpin rapat MPWN di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (19/4/2022).
Selain membahas laporan masyarakat, dilakukan juga pembentukan Majelis Pemeriksa Notaris. Selanjutnya dibahas terkait rencana ke depan, yaitu melakukan monev MPW ke Notaris yang ada di wilayah DIY.
Masyarakat umum yang mengalami permasalahan dengan notaris dapat melaporkan atau membuat pengaduan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat. Sekretariat Majelis Pengawas Notaris berada di Kanwil Kemenkumham DIY.
Majelis Pengawas Wilayah Notaris akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dilaksanakan pemeriksaan dan mengambil keputusan sehubungan dengan permasalahan yang dilaporkan. Majelis Pengawas Notaris Wilayah akan mengambil keputusan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)