JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2022-2025. Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dilantik secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly sebagai anggota MPWN dan MKNW.
Pelantikan dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/5/2023). Yasonna berharap anggota MPWN dan MKNW dapat melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris.
"Untuk itu, sosialisasi terkait kewajiban menerapkan PMPJ oleh Notaris dan juga materi terkait Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan di wilayah kerja anggota MPWN dan MKNW," kata Yasonna.
"Hal ini selaras dengan peran Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembina dan pengawas Notaris. Pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris dilakukan sebagai salah satu upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat terwujud," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan Notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Yasonna pun menegaskan pentingnya sinergi keduanya dalam pembinaan dan pengawasan Notaris.
"MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesional, sehingga tercipta kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris," ujarnya.
Kegiatan pelantikan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi MPN dan MKN Tahun 2023 dengan tema 'Pencegahan dan Pemberantasan TPPT Melalui Pemanfaatan Jasa Notaris'. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan TPPT dan TPPU sektor penyedia barang dan jasa, sesuai dengan rekomendasi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Tasks Forse (FATF) untuk Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham DIY Tutik Nur Eni.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)