YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Benefical Ownership. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual pada Selasa (2/5/23) terpusat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Notaris sebagai bagian dari Kemenkumham merupakan salah satu unsur “pelapor” yang mempunyai kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
"Kewajiban tersebut salah satunya dengan menyusun ketentuan internal tentang pelaksanaan PMPJ pada kantor notaris yang disusun dalam bentuk pedoman yang memuat paling sedikit mengenai: Prosedur Penerapan PMPJ, Prosedur Pemantauan dan Pengawasan Kepatuhan terhadap Penerapan PMPJ, dan Prosedur Penerimaan dan Pelatihan Pegawai agar memahami prosedur PMPJ", papar Agung Rektono Seto selaku Kakanwil Kemenkumham DIY.
Dengan Penerapan PMPJ, notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah. PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris agar dalam pelaksanaan jabatan notaris tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain seperti misalkan untuk pencucian uang.
Kegiatan ini menjadi dukungan dari Kanwil Kemenkumham DIY kepada Indonesia untuk menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force). FATF adalah organisasi internasional yang bergerak dalam hal memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang AHU Tutik Nur Eni, beserta narasumber dari para praktisi.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa