YOGYAKARTA-Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan sosialisasi paspor elektronik dan pencegahan pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perbudakan Perempuan (TPPN) Lintas Negara di Kalurahan Kepek Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunung Kidul pada hari Kamis (25/04/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Kepala Dukuh, Tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Penggerak PKK dan Karang Taruna se-desa Kepek Kapanewon Wonosari Kabupaten Bantul.
Bapak Lurah Kepek, Bambang Setiawan Budi Santoso yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
"Pertama-tama, saya selaku Lurah Kepek ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kanwil Kemenkumham DIY yang telah memilih Kelurahan Kepek sebagai tempat penyelenggaraan acara ini. Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Narasumber yang telah hadir dan memberikan sosialiasi," ucap Bambang
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Zamroni. Dalam sambutannya Zamroni berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kelurahan Kepek dapat lebih memahami pentingnya memiliki paspor elektronik dan bahaya TPPO dan TPPN.
"Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari," kata Zamroni.
Sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkumham DIY yakni Kasubid Perizinan Keimigrasian Saiful Bahtiar dan Analis Keimigrasian Madya, Rini Hartati Pudji.
Sesi Pertama Narasumber menyampaikan mengenai Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Pelaksanaan Fungsi Layanan Keimigrasian. Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan keji yang merenggut hak asasi manusia dan menghancurkan hidup. Kanwil Kemenkumham DIY sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terus berkomitmen untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diantaramya melalui, Pemeriksaan dokumen keimigrasian secara ketat untuk mendeteksi potensi TPPO, seperti visa, paspor, dan izin kerja, Pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara-cara menghindarinya, Kerjasama dengan berbagai pihak, seperti lembaga penegak hukum, organisasi internasional, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam upaya pencegahan TPPO.
Sesi Kedua Narasumber melakukan sosialisasi mengenai paspor elektronik, dimana paspor elektronik sendiri menawarkan kemudahan dan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan paspor non-elektronik, Kedua narasumber menjelaskan tentang penggunaan paspor elektronik, seperti proses permohonan yang lebih mudah dan cepat, serta fitur keamanan yang lebih canggih. Kedua Narasumber kanwil Kemenkumham DIY juga memberikan panduan cara mengajukan permohonan paspor elektronik.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta. Peserta mengajukan banyak pertanyaan kepada narasumber, baik tentang paspor elektronik maupun tentang TPPO dan TPPN.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki paspor elektronik dan bahaya TPPO dan TPPN.
Humas Kanwil Kemenkumham - Jogja Pasti Istimewa